Gaji Kepala Daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto
481 Kepala Daerah Dilantik Presiden
Magetan – Sebanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Kamis (20/2/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala daerah tersebut mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota. Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala daerah?
Besaran Gaji Kepala Daerah
Gaji gubernur : Rp 3.000.000
Gaji wakil gubernur : Rp 2.400.000
Gaji bupati : Rp 2.100.000
Gaji wakil bupati : Rp 1.800.000
Gaji wali kota : Rp 2.100.000
Gaji wakil wali kota : Rp 1.800.000.
Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. “Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka. Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah : Tunjangan gubernur : Rp 5.400.000 Tunjangan wakil gubernur : Rp 4.320.000 Tunjangan bupati : Rp 3.780.000 Tunjangan wakil bupati : Rp 3.240.000 Tunjangan wali kota : Rp 3.780.000 Tunjangan wakil wali kota : Rp 3.240.000.

Fasilitas dan Operasional Kepala Daerah
Gubernur
Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini :
Gubernur-wakil gubernur PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati dan Walikota
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.